IBC - Assalamualaikum shobat IBC, semoga sehat walafiat semua. Kali ini pada rubrik Islam Corner saya akan membahas tentang Bersuci. Salah satu yang bisa digunakan bersuci Yaitu Air, banyak orang yang berwudlu atau Mandi Besar (Mandi Junub) itu tidak memperhatikan Air yang digunakan. Entah orang tersebut tidak mengerti atau sudah mengerti tapi mengabaikan. Apabila tidak mengerti maka tidak ada hukumnya, namun setelah membaca artikel ini harus merubah cara menggunakan air untuk Wudlu atau Mandi Besar (Mandi Junub). Tapi, apabila orang itu sudah pernah dinasehati dan tidak mengabaikan maka orang tersebut dianggap tidak sah dalam berwudlu, jadi sama dengan sia-sia wudlunya (walllahualam)
Air itu mempunyai banyak sifat, dan berikut sifat-sifat air yang sesuai dengan madzhab Imam Syafii:
1. Air Suci Yang Mensucikan
Air yang dimaksud dalam hal ini adalah Air Mutlak, dimana air ini belum pernah terpakai sebelumnya dan dalam kondisi mengalir serta memiliki jumlah lebih dari 2 Qollah (Pendapat Ulama Pondok Pesantren Darumafatihil Ulum - Pasuruan, jumlah air 2 Qollah jika di dalam satu bak yaitu minimal dalam bak yang berukuran sekitar 80x80cm) dan tidak terdapat bangkai hewan yang memiliki banyak darah.
Menurut Imam Syafii Air ini adalah air yang "SAH" untuk untuk digunakan untuk Wudlu atau Mandi Besar (Mandi Junub).
Contoh air ini adalah, Air hujan, Air Laut, Air Sumber/Sumur, Air Sungai yang mengalir
2. Air Suci Tidak Mensucikan
Air ini lebih dikenal dengan Air Mustamal, Air ini adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadast kecil / besar yang sudah menetes lepas dari tubuh. Dan menurut Imam Syafii Air Mustamal "TIDAK SAH" untuk berwudlu ataupun untuk mandi besar. Namun masih bisa dipakai untuk mandi biasa tanpa niat Wudlu atau Mandi Besar (Mandi Junub)
Contohnya, adalah saat Anda mandi dengan menggunakan ember, kita tahu ember hanya memiliki volume air yang kurang dari 2 Qollah, saat Anda mandi, akan ada banyak air yang menetes kembali kedalam ember saat Anda mencidukkan Air untuk mandi. Keadaan inilah yang merubah sifat pada air
Contoh lain air SUCI dan Tidak Mensucikan adalah air yang bercampur dengan bahan-bahan lain, contoh Air Kopi, Air Jus, Air Sari Buah dll sebagainya. Air-air ini suci jadi bisa dikonsumsi tapi tidak bisa digunakan untuk Wudlu atau Mandi Besar (Mandi Junub) *tapi bayangin saja kalau Anda wudlu pake air sari buah untuk sholat Isya mungkin bakal tidur sama semut*
Kondisi ini akan dianggap mustamal apabila tidak ada air yang mengalir kedalam ember melalui kran / hal lain yang bisa mengalirkan air kedalam ember tersebut.
* Contoh diatas kok malah nyelupin tangan? mungkin Anda yang membaca akan bertanya seperti itu. Jawabannya adalah, "Air pada contoh diatas sekalipun tidak mengalir sudah melebihi 2 Qollah, jadi tetap SUCI dan Mensucikan". Hukumnya untuk wudlu/mandi besar? jawabannya adalah "SAH untuk Wudlu/Mandi Besar". Jangan Melihat caranya tapi lihat jumlah airnya jika ingin nyelupin tangan kedalam bak
3. Air Najis
Dari namanya saja sudah jelas, jadi air ini adalah air yang bertentangan dengan Air Suci yang ada 2 diatas. Mungkin Anda sudah jelas dengan air jenis ini.
4. Air Yang Berubah Suhu Karena Matahari Baik Langsung / Tidak Langsung
Jenis Air ini termasuk air yang tidak dapat digunakan untuk berwudlu kondisi ini terjadi apabila air yang Akan Anda gunakan untuk Wudlu atau Mandi Besar (Mandi Junub) terasa hangat karena sengatan matahari. Contoh kejadiannya adalah air Tandon yang ada di atap rumah, saat jam 12 siang air kran akan terasa hangat, nah air yang hangat itu termasuk Air Musyammas, jadi untuk menggunakannya Anda harus menunggu air yang dingin mengalir.
Jenis-jenis Air ini adalah yang disebutkan oleh Imam Syafii, bila Anda merasa mengikuti madzhab Imam Syafii maka rubahlah cara menggunakan Air untuk bersuci Anda. Jangan meniru orang yang tidak mengerti atau meniru orang yang berbeda Madzhab.
Semoga menjadi berkah untuk kita semua, Segala kebenaran adalah dari Allah Subhanahu Wataala, segala kesalahan adalah dari saya. Mohon bantu mengingatkan apabila ada hal yang sekiranya salah. (IBC)